Persidangan Kasus Khashoggi Ditransfer ke Arab Saudi
Radarcirebon.com - Pengadilan Turki memutuskan untuk menangguhkan persidangan in absentia dari 26 warga Arab Saudi yang dituduh terlibat dalam pembunuhan brutal kolumnis Washington Post, Jamal Khashoggi. Kasus ini selanjutnya akan ditransfer ke Arab Saudi.
Keputusan yang diambil pada Kamis (7/4) tersebut tetap dilakukan meskipun ada peringatan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, bahwa menyerahkan kasus ini ke kerajaan akan mengarah kepada penyembunyian bukti pembunuhan yang diduga arahan dari Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
Rencana ini didorong oleh rekomendasi jaksa penuntut dalam kasus tersebut agar kasus dipindahkan ke kerajaan Arab Saudi. Alasannya, persidangan di Turki tetap tidak meyakinkan.
Menteri Kehakiman Turki yang mendukung rekomendasi tersebut menyebut persidangan di Turki akan dilanjutkan jika muncul ketidakpuasan atas hasil peradilan di kerajaan.
BACA JUGA:
- Netizen Gagal Fokus, Gisel Masuk Jajaran Teratas Google Trend
- Kolonel Priyanto Bom Rumah saat Tugas di Timor Timur, Tindakan Keji Terungkap di Pengadilan
Namun, tidak jelas apakah Arab Saudi, yang telah mengadili beberapa terdakwa secara tertutup, akan melakukan sidang ini secara terbuka.
Di sisi lain, putusan Pengadilan Turki mendapat protes dari para pembela HAM yang mendesak Turki untuk tidak mentransfer kasus tersebut ke Arab Saudi.
“Dengan mengalihkan kasus pembunuhan yang dilakukan di wilayahnya, Turki akan dengan sadar dan rela mengembalikan kasus tersebut ke tangan mereka yang memikul tanggung jawabnya,” ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, seperti dikutip SCMP, Kamis (7/4).
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Tok! SKB Tiga Menteri Terkait Cuti Bersama 2022 Sudah Terbit
- Diprediksi Puncak Mudik 30 April, 8 Hingga 9 Juta Orang akan Mudik Pakai Pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: